Self Assestment "Rawan" Tax Aviation?
Wartawan Radar Bali seperti bisa dilihat di posting sebelumnya, rupanya punya kekhawatiran berlebih pada sistem self assestment. Apakah Direktorat Jenderal Pajak sejak masa Reformasi Perpajakan 1984 tidak sampai berpikir jauh mengantisipasi akibat self assestment system? Sistem ini artinya Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan (penuh) untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajaknya sendiri. Bahwa kehadiran sistem ini sudah niscaya, kita tidak perdebatkan, tapi bagaimana jalannya sistem ini kita buka lebar-lebar pintu dialog.
Kalau sistem ini mengkhawatirkan kenapa sejak Reformasi Perpajakan, penerimaan pajak secara nasional meningkat 10.000% (sepuluh ribu persen) dan meningkat sekitar 30050% tiap tahun? Ada sekitar 35.000 pegawai pajak yang tersebar diseantero Indonesia, sedangkan Wajib Pajak yang terdaftar dan patuh ada 3 juta Wajib Pajak. Angka tiga juta kan hanya berarti cuma 12% penduduk Indonesia (subjek pajak).
Jadi sebagai sistem yang mengkhawatirkan, ia tetap mesin uang yang efisien dan ekonomis. Dan satu lagi, tegaknya finansial Negara Kesatuan Republik Indonesia ini rupanya dibiayai oleh 12% orang Indonesia yang menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Bravo!
0 comments:
Posting Komentar