TV ONE - MENYOAL SUNSET POLICY
Darmin Nasution diwawancarai oleh Karni Ilyas dalam APAKABAR
INDONESIA
tadi malam (3 Juli 2008).
Kedua-duanya pentolan yg sengaja atau tidak sengaja punya kesamaan, same tribes, suku yg sama. Bukan berarti saya sukuist, namun bisa dilihat bagaimana orang dari suku-suku di Medan sekarang banyak menduduki posisi penting di DJP(Direktorat Jenderal Pajak). Tema utama wawancara Karni Ilyas yang didampingi Rahma Sarita yg cantik,pembawa berita TVONE, berbicara menyoal SUNSET POLICY berdasarkan pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Tampak dalam wawancara itu, Karni Ilyas ngelantur, pertanyaannya sama sekali tidak mencerminkan wartawan senior. Begini kira-kira pertanyaan Karni Ilyas kepada Darmin Nasution: "Pak Darmin berarti kalau saya seorang Bupati dengan penghasilan resmi Rp.30juta, ditambah penghasilan dari 'uang terimakasih' dari konstituen dan lain-lain itu mencapai Rp200juta setahun, berarti saya kena pidana pajak dong kalau saya dg itikad baik melaporkan penghasilan saya tersebut sebelum 31 Desember 2008?"
Saya sempat lama mencerna pertanyaan itu. Pertanyaan yang sulit memang (red: sulit dipahami oleh akal sehat). Pak Darmin- Direktur Jenderal pajak- rupanya juga terbaca raut muka tidak pahamnya, akhirnya menjawab yang tidak nyambung juga.
Menjawab pertanyaan yang absurd dari Pak Karni sebenarnya gampang saja, cukup dijawab dengan jawaban "tidak!". Apa sebab? Sebab perpajakan menerapkan azas WWI (world wide
income). Jadi berasal dari mana saja penghasilan seseorang/ badan, baik halal atau haram, penghasilan itu sewajarnya dilaporkan sebagaimana adanya menurut apa yang diterima/diperoleh oleh tax payer. Kalau menurut hukum moral atau UU Tipikor misalnya, penghasilan si Bupati itu tidak halal dan merugikan keuangan negara (misalnya), maka dalam hal ini KPK dan bukan petugas pajak yang menegakkan hukum tipikor. Atau kalau ada UU Syariat yang menyatakan uang itu haram, maka polisi agama yang menindak, bukan petugas pajak.
Tugas fiskus dalam kasus di atas adalah cukup mencopet uang (halal bercampur haram) dari si Bupati saja, untuk penerimaan negara. Tugas moralis-lah yang menindak segi moral perolehan uang itu.
Hukum tidak mengenal itikad baik, satu-satunya yang dikenal hukum adalah tindakan.
Denpasar, 4 Juli 2008
diposting juga di :
kahmi_stan@yahoogroups.com
0 comments:
Posting Komentar